Sementara, untuk yang memiliki SIM yang jatuh temponya atau mati pada tanggal libur Lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini hingga 18 Juni 2019.
Proses perpanjang masa berlaku itu, lanjut Fahri bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satpas, atau gerai SIM keliling.
Untuk diketahui, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang Perpanjangan SIM.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Untuk Pemilik SIM Yang Masa Berlakunya Habis 1-9 Juni 2019, Hanya Diberi Kesempatan Memperpanjang Hingga 18 Juni 2019 Saja!
KOMENTAR