Gridmotor.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menginstruksikan agar kantor pemerintahan bisa dititipkan motor warga Jakarta yang mudik.
Motor yang dititipkan di kantor pemerintahan oleh warganya tidak dipungut biaya alias gratis.
Sehingga warga Jakarta yang mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum, tidak was-was meninggalkan motornya.
Motornya bisa dititipkan di kantor pemerintahan seperti kantor Camat dan Lurah.
Baca Juga: Mulai Sekarang Biasakan Isi Bensin di SPBU Dengan Takaran Rupiah, Lebih Mudah Dan Cepat
Baca Juga: Gara-gara Helm, Ratusan Driver Ojol Kepung dan Nyaris Bentrok dengan Security
Hal itu disebutkan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto.
Kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat bisa merasa aman saat meninggalkan kendaraan pribadinya di Jakarta.
"Dalam hal ini kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota itu bisa dipakai warga masyarakat dalam rangka menitipkan kendaraan untuk keamanan warga masyarakat mudik," ujar Uus, seperti dikutip dari Kompas.com.
Uus mengatakan, masyrakat bisa mulai menitipkan kendaraannya sejak H-7 Lebaran yaitu Rabu (29/5/2019) besok hingga H+7 Lebaran.
Baca Juga: Keren Nih, Pakai Yamaha NMAX Polantas Pekanbaru Belah Kemacetan, Kawal Ibu Hamil Mau Melahirkan
Masyrakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
"Yang penting data pemilik kendaraan diserahkan ke kantor pemerintah, baik itu kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Wali Kota. Nanti pada saat kembali sudah sesuai dengan data," ujarnya.
Uus memastikan, warga yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya dan keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin.
"Ini gratis, nanti di kantor kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota kan ada Satpol PP, Pamdalnya. Jadi seluruh aparat yang dijadwalkan piket untuk membantu melayani masyarakat," pungkas Uus.
Baca Juga: ARCI Pangkep Chapter Gelar Baksos Ramadhan 1440 H Ke Panti Asuhan
Nah, jadi enggak usah khawatir lagi nih kalau mudik pakai transportasi umum.
Soalnya kendaraan pribadi bisa dititipkan di kantor pemerintahan, yang keamanannya terjamin!
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Agar Lebih Aman, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Camat dan Lurah, Ini Syaratnya
KOMENTAR