Baca Juga: Keren Nih, Pakai Yamaha NMAX Polantas Pekanbaru Belah Kemacetan, Kawal Ibu Hamil Mau Melahirkan
Masyrakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
"Yang penting data pemilik kendaraan diserahkan ke kantor pemerintah, baik itu kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Wali Kota. Nanti pada saat kembali sudah sesuai dengan data," ujarnya.
Uus memastikan, warga yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya dan keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin.
"Ini gratis, nanti di kantor kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota kan ada Satpol PP, Pamdalnya. Jadi seluruh aparat yang dijadwalkan piket untuk membantu melayani masyarakat," pungkas Uus.
Baca Juga: ARCI Pangkep Chapter Gelar Baksos Ramadhan 1440 H Ke Panti Asuhan
Nah, jadi enggak usah khawatir lagi nih kalau mudik pakai transportasi umum.
Soalnya kendaraan pribadi bisa dititipkan di kantor pemerintahan, yang keamanannya terjamin!
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Agar Lebih Aman, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Camat dan Lurah, Ini Syaratnya
KOMENTAR