Video pemotor nyelonong ke jalan tol diunggah akun Instagram @motorplusonlinedotcom.
Seorang driver ojol tanpa sadar asyik melintas di jalan tol Tomang (Jakbar) menuju Tangerang.
Motor melaju kencang di bahu jalan dan rawan tertabrak mobil atau menabrak kendaraan besar yang biasanya kerap menepi.
Di video itu, dua pemotor nekat menerobos jalan tol dan tetap melintas.
Baca Juga: Kembaran Yamaha Aerox 155, Yamaha Force 155 Kelihatan Lebih Gagah
Banyak faktor seringnya pemotor masuk jalan tol, salah satunya adalah minimnya rambu penunjuk jalan.
Padahal pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Debt Collector Yang Sering Meneror dan Merampas Motor, Akan Ditindak Tegas Oleh Polisi
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Untuk menghindari hal-hal yang enggak diinginkan, pemotor harus waspada dan selalu bertanya sebelum salah jalan apalagi sampai melintas di jalan tol.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti
KOMENTAR