Gridmotor.id - Memasuki masa kampanye Polisi gencar razia knalpot brong.
Polisi sudah melarang untuk kampanye pakai knalpot brong saat konvoi.
Selain berisik dan mengganggu, knalpot brong tidak sesuai dengan peraturan.
Makanya Polisi giat melakukan razia knalpot brong untuk mengurang kebisingan dan mengganggu pengendara lain.
Baca Juga : Beredar Foto Yamaha NMAX Terbaru, Pihak Yamaha Komen Mengejutkan
Baca Juga : Pihak Dealer Datang Agar Petisi Recall Honda PCX Ditutup, Jawabannya Ini
Kalau masih nekat pakai knalpot brong Polisi langsung mengambil langkah tegas berupa penilangan bahkan menyita motor.
Seperti informasi yang diunggah akun Instagram @gunungkidul.update berikut ini.
Puluhan motor terparkir rapi di halaman Polres Gunungkidul bukan hasil pelaku kejahatan.
Tapi motor yang disita pada Jumat (12/4/2019) ini karena menggunakan knalpot brong untuk konvoi dan kampanye.
Baca Juga : Bukan Dapat Hadiah Coklat, Nikita Mirzani Dapat Ini Dari Vicky Nitinegoro
Serombongan simpatisan yang melakukan kampanye menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan.
Motor yang kedapatan memakai knalpot bersuara bising langsung digiring ke Polres Gunungkidul.
Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
KOMENTAR