Serombongan simpatisan yang melakukan kampanye menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan.
Motor yang kedapatan memakai knalpot bersuara bising langsung digiring ke Polres Gunungkidul.
Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
KOMENTAR