GridMotor.id - Lagi jadi topik hangat di dunia biker, kalau STNK motor yang tidak diregistrasi selama dua tahun, akan tidak berlaku / hangus.
Dan saat diklarifikasi ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, rupanya hal itu sudah ada di Undang-Undang.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).
Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Baca Juga : Rawan Patah Sasis Motor Bebek yang Umurnya Sudah Lebih 10 Tahun
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.
Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.
Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.
Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.
Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.
"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.
Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.
"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.
Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.
"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.
“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.
“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.
Jadi, jangan sampai lupa registrasi ulang surat-surat, serta kelayakan lain ya sob!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR