Begal Buta Arah, Motor Orang Miskin Nekat Dirampas Para Pelaku

By Albi Arangga, Jumat, 7 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Empat pelaku begal buta arah dan tak punya malu berhasil ditangkap polisi.

Gridmotor.id - Aksi para pelaku begal yang buta arah dan tidak punya malu lantaran nekat merampas motor milik orang miskin.

Peristiwa begal tersebut terjadi di jalan Pelangi Delta, Desa Wangun Harja Cikarang Utara, Bekasi.

Korban, Narno, merupakan salah seorang penjual mie ayam keliling.

Kabar peristwa begal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan.

Gidion mengungkapkan, aksi begal bermula saat Narno berangkat dari rumahnya untuk belanja kebutuhan berdagang, Senin (26/9/2022) lalu.

Setibanya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet empat orang yang masing-masing berboncengan dan diancam dengan celurit.

"Korban sekitar pukul 04.30 WIB hendak berbelanja sayur menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jl. Pelangi Delta, Desa Wangun Harja Cikarang Utara, ada empat orang tak dikenal memberhentikan korban," kata Gidion.

Baca Juga: Tak Kapok, Begal Motor Di Kota Bandung Baru Keluar Penjara Langsung Tenteng Golok

Saat diancam, sontak korban langsung lompat dan menyerahkan motornya.

Pada hari yang sama, korban langsung melaporkan peristiwa yang ia alami ke polisi.

Beberapa hari usai laporan dibuat, polisi selanjutnya menangkap empat pelaku itu sekaligus yakni AK (20), BS (19), SF (22), dan YS (18)

Dari tangan empat pelaku itu, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, dua unit motor, dan satu ponsel milik korban.

Ia menjelaskan bahwa motif empat pemuda penganggur membegal karena kebutuhan ekonomi.

"Ya, motif ekonomi," ujar Gidion.

Meski penganggur, bak seorang mafia, empat pemuda itu justru ditangkap di apartemen.

Komplotan itu ditangkap bersamaan di Apartemen River View, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Gara-Gara Driver Ojol, Pelaku Begal Bersenjata Airsoft Gun Teriak Minta Ampun Dihajar Massa Di Bandung

Akibat perbuatannya, empat pemuda tak punya malu itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Orang Miskin Begal Orang Miskin, Motor Pedagang Mi Ayam Dirampas Para Penganggur"