Pada hari yang sama, korban langsung melaporkan peristiwa yang ia alami ke polisi.
Beberapa hari usai laporan dibuat, polisi selanjutnya menangkap empat pelaku itu sekaligus yakni AK (20), BS (19), SF (22), dan YS (18)
Dari tangan empat pelaku itu, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, dua unit motor, dan satu ponsel milik korban.
Ia menjelaskan bahwa motif empat pemuda penganggur membegal karena kebutuhan ekonomi.
"Ya, motif ekonomi," ujar Gidion.
Meski penganggur, bak seorang mafia, empat pemuda itu justru ditangkap di apartemen.
Komplotan itu ditangkap bersamaan di Apartemen River View, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022).
Akibat perbuatannya, empat pemuda tak punya malu itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Orang Miskin Begal Orang Miskin, Motor Pedagang Mi Ayam Dirampas Para Penganggur"