Gridmotor.id - Operasi Zebra 2022 sudah berlangsung sejak 3 Oktober 2022, beberapa pelanggaran termasuk apabila ada pajak motor mati bakal kena tilang polisi.
Beberapa wilayah sudah menggelar Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra 2022 berlangsung selama 14 hari, dari 3-6 Oktober 2022.
Dalam operasi ini, polisi memastikan akan mengawasi langsung para pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika pun ada pelanggaran, polisi mencoba melakukan langkah-langkah persuasif.
Namun ada beberapa pelanggaran yang sudah menjadi target polisi untuk diambil sebuah tindakan tegas.
Di Operasi Zebra 2022 ini, jangan kira bila pajak motor mati bisa bebas dari tindakan tegas polisi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memberikan penjelasannya.
Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.
Baca Juga: Banyak Pelanggar Lalu Lintas Senyum Sumringah saat Terjaring Operasi Zebra 2022, Ada Apa?
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ."
"Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.
Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan."
"Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.
Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.
Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.
Baca Juga: Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Selama Tilang Operasi Zebra Jaya 2022
Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.
Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.
"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.
"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.
"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang