Gridmotor.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik saat ini sudah menjangkau jalan kampung.
Sistem ETLE ini punya mobilitas tinggi mengingat bisa menangkap beberapa pelanggar lalu lintas hanya dengan kamera HP yang dioperasikan petugas.
Hingga akhirnya sistem ETLE bisa menjangkau jalan kampung.
Salah satunya di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Bahwan terdapat warga yang melintasi jalan tersebut terbikti melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm saat bermotor.
Hingga akhirnya warga tersebut dikirmi surar tilang elektronik dari pihak kepolisian.
Warga tersebut pun berdalaih bahwa jalan yang dialuinya adalah jalan kampung.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, angkat bicara.
Pihaknya menjelaskan bahwa jalan dibagi menjadi 3 kriteria.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Motor
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR