Pasal 283 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: Siapa Bilang Polisi Tidak Bisa Tilang Pemotor Tak bayar Pajak? Korlantas Polri Beri Penjelasan
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Denda maksimal Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Denda maksimal Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Denda maksimal Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Denda maksimal Rp 1 juta