GridMotor.id - Berikut daftar pelanggaran lalu lintas dan jumlah denda tilang selama Operasi Zebra Jaya 2022 berlangsung.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis capti instagram @TMCpoldametrojaya.
Tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Nah, buat para brother jangan sampai jadi pelaku pelanggar lalu lintas ya.
Buat mempermudah, simak yuk daftar pelanggaran dan besaran denda tilang dalam Operasi Zebra Jaya 2022
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi