Gridmotor.id - Pelaku perampasan motor bermodus jadi debt collector yang mewakili pihak leasing langsung ciut nyali saat ketemu polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Tangerang.
Korban dipepet oleh beberapa pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada pada Selasa (20/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban bernama Andi (24) hendak berangkat kerja.
Korban lantas dipepet empat orang pria T, GH, WM, dan R (DPO), yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan leasing.
Pelaku kemudian meminta kunci motor dan STNK korban dengan alasan menunggak angsuran.
Selain itu, para pelaku menuduh BPKB sepeda motor milik korban digandakan.
Baca Juga: Debt Collector Lakukan Pelecehan Seksual Ke Pemotor Cewek, Polisi Buka Fakta Mengejutkan
"Saat itu empat orang pelaku tersebut mengaku dari pihak leasing lalu kemudian pelaku yang bernama Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).
Setelah itu, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku.
Pelaku T saat itu berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.
Karena tak terima, korban lantas menelepon orang tuanya dan memberikan ponselnya kepada pelaku R untuk mengobrol langsung.
Setelah itu, R lantas memberikan surat berupa berita acara serah terima kendaraan kepada korban.
"Namun korban tidak menandatangani surat tersebut. (Pelaku) mengatakan kepada korban agar korban disuruhnya segera mengurus ke kantornya," ujarnya.
Pada waktu yang bersamaan, pelaku lain WM lantas pergi membawa kabur motor korban dengan dalih menunggak dan BPKB digandakan.
"Tidak lama kemudian, tiba-tiba sepeda motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin korban oleh pelaku empat orang tersebut," kata dia.
"Kemudian korban menghubungi kembali orang tuanya dan mempertanyakan kembali kepada orang tuanya dan orang tua korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban tersebut disimpan di rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau digadaikan," imbuhnya.
Setelah itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug untuk diproses lebih lanjut.
Dua pelaku kemudian ditangkap polisi.
Kedua pelaku, yakni T dan WM, ditangkap pada Senin (26/9).
Sementara itu, WM dan R melarikan diri saat akan ditangkap petugas kepolisan.
"Pada tanggal 26 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Taslim dan Wahyu Mahendra. Sedangkan tersangka Redentus (DPO) dan tersangka Gustaf Haris Edison Neno telah kabur melarikan diri," kata Noor