Setelah itu, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku.
Pelaku T saat itu berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.
Karena tak terima, korban lantas menelepon orang tuanya dan memberikan ponselnya kepada pelaku R untuk mengobrol langsung.
Setelah itu, R lantas memberikan surat berupa berita acara serah terima kendaraan kepada korban.
"Namun korban tidak menandatangani surat tersebut. (Pelaku) mengatakan kepada korban agar korban disuruhnya segera mengurus ke kantornya," ujarnya.
Pada waktu yang bersamaan, pelaku lain WM lantas pergi membawa kabur motor korban dengan dalih menunggak dan BPKB digandakan.
"Tidak lama kemudian, tiba-tiba sepeda motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh pelaku tanpa seizin korban oleh pelaku empat orang tersebut," kata dia.
"Kemudian korban menghubungi kembali orang tuanya dan mempertanyakan kembali kepada orang tuanya dan orang tua korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban tersebut disimpan di rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau digadaikan," imbuhnya.
Setelah itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug untuk diproses lebih lanjut.
Dua pelaku kemudian ditangkap polisi.
Kedua pelaku, yakni T dan WM, ditangkap pada Senin (26/9).
Sementara itu, WM dan R melarikan diri saat akan ditangkap petugas kepolisan.
"Pada tanggal 26 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Taslim dan Wahyu Mahendra. Sedangkan tersangka Redentus (DPO) dan tersangka Gustaf Haris Edison Neno telah kabur melarikan diri," kata Noor