Saat ini, terduga pelaku AS telah digiring ke Mapolsek Cibarusah untuk diperiksa lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga turut membawa sepeda motor bernomor polisi B 4846 KVI dan STNK milik korban, yaitu CD, untuk barang bukti," ucap Sutarman.
AS terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tangkap dan jika memang perbuatan percobaan pencurian pelaku terbukti, maka dia terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Hendak Curi Motor di Cibarusah Bekasi, Seorang Pria Dikeroyok Massa"