Saat menyerah usai ditembak polisi menemukan kunci T yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
Polisi juga mengamankan BPKB a/n Sukarman.
Lalu ada satu unit motor Mio Sporty warna merah Marun Nopol BD 5937 GD.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Buron, Bandit Motor di Lebong Bengkulu Menyerah Usai Ditembak"