Apakah Nantinya BBM Bersubsidi hanya Bisa Dibeli Oleh Motor dan Angkutan Umum

By Harits Suryo, Senin, 12 September 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi Pertamina melarang konsumen untuk menggoyangkan motor saat isi BBM.

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.

Ia menjelaskan, motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.

"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat."

"Motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bahkan, jumlahnya terus bertambah tiap tahun," katanya.

"Sampai tahun 2019, jumlah motor yang ada di Indonesia mencapai 112.771.136 unit. Di tahun 2018, jumlah sepeda motor tercatat 106.657.952 unit, dan pada 2017 sebanyak 100.200.245 unit," lanjut Hery.

"Jadi secara jumlah motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi/ mobil penumpang, sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi/mobil penumpang."

"Adapun angkutan umum paling banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi," papar Hery.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombusdman Dukung Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite"