Gridmotor.id - Apakah nantinya BBM bersubsidi hanya bisa dibeli oleh motor dan angkutan umum saja.
Kenaikan BBM bersubsidi masih ramai jadi perbincangan sampai sekarang.
Kenaikan harga BBM ini cukup signifikan dan dirasakan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Banyak unjuk rasa yang terjadi demi menolak kenaikan BBM bersubsidi ini.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres tersebut bersisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nantinya, peraturan tersebut akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Mereka menyarankan pembelian Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum saja.
Baca Juga: Harusnya BBM Pertalite untuk Motor dan Angkutan Umum, Ombudsman Beri Penjelasan