Gridmotor.id - Motor yang masih kredit dan BPKB ada di pihak leasing tapi STNK nya hilang, ini dia cara mengurusnya.
Apa kalian pernah mengalami STNK hilang, jika pernah cara mengurusnya cukup mudah hanya dengam membawa dokumen lengkap ke Samsat.
Akan tetapi bagimana jika STNK hilang tapi motor masih kredit dan BPKB pasti masih dipegang oleh pihak leasing.
Menurut Herwanto, petugas STNK Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada GridOto.com, Minggu (11/9/2022).
Nah buat sobat berikut cara mengurus STNK hilang tetapi motor masih kredit dirangkum GridOto.
Syarat yang perlu dilengkapi
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat