Motor Masih Kredit Tapi STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya

By M. Adam Samudra,Harits Suryo, Minggu, 11 September 2022 | 19:45 WIB

Ilustrasi STNK, dokumen wajib pada sepeda motor

Gridmotor.id - Motor yang masih kredit dan BPKB ada di pihak leasing tapi STNK nya hilang, ini dia cara mengurusnya.

Apa kalian pernah mengalami STNK hilang, jika pernah cara mengurusnya cukup mudah hanya dengam membawa dokumen lengkap ke Samsat.

Akan tetapi bagimana jika STNK hilang tapi motor masih kredit dan BPKB pasti masih dipegang oleh pihak leasing.

Menurut Herwanto, petugas STNK Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.


“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada GridOto.com, Minggu (11/9/2022).

Nah buat sobat berikut cara mengurus STNK hilang tetapi motor masih kredit dirangkum GridOto.

Syarat yang perlu dilengkapi

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Baca Juga: Urus Tunggakan Pajak Motor Dan BBNKB Dijamin Bebas Denda Sampai Akhir Tahun, Modal BPKB, STNK Dan KTP

Cara pengurusannya

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.

6. Dan terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).