Cara dan Syarat Menerima BLT BBM Rp 600.000, Bikers Wajib Simak

By Albi Arangga, Sabtu, 10 September 2022 | 08:45 WIB

Ilustrasi simak cara mengajukan dan syarat menerima BLT BBM dari Pemerintah.

Gridmotor.id - Berikut syarat dan cara menerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600.000.

Pemerintah resmi menaikan beberapa jenis BBM pada 3 September 2022.

Adapun perubahan harga BBM pada 3 September 2022, yakni Pertalite Rp 10.000/liter, Solar subsidi Rp 6.800/liter, dan Pertamax Rp 14.500/liter.

Tentu saja, kenaikan harga BBM tersebut cukup membuat sebagian masyarakat resah.

Meski demikian, Pemerintah memiliki antisipasi yakni dengan mengadakan program BLT BBM sebesar Rp 600.000.

Syarat penerima BLT BBM 202 merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022,” ujar Abraham.

Baca Juga: Polisi di Pemalang Bagi-bagi Sembako Buat Driver Ojol yang Terdampak Kenaikan BBM

Dari data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Data tersebut menyebut rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata keluarga penerima manfaat yakni sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Bagi masyarakat yang memiliki pengeluaran kurang dari nominal ini, maka bisa dikategorikan sebagai warga miskin.

Untuk bisa mengajukan BLT tersebut bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dan melakukan pendaftaran.

Adapun cara pendaftarannya sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT BBM Rp 600.000: Syarat Penerima, Cara Cek Penerima dan Cara Ajukan Diri"