Sejarah Debt Collector Hingga Dicap Masyarakat sebagai Kelompok 'Jahat'

By Albi Arangga, Sabtu, 10 September 2022 | 09:45 WIB

Ilustrasi berikut sejarah adanya debt collector yang dikenal sebagai penagih hutang.

Gridmotor.id - Sering dicap sebagai kelompok 'jahat', bikers bisa simak sejarah dari penamaan debt collector.

Bikers pastinya tahu bahwa debt collector merupakan orang-orang bertugas yang menagih hutang.

Dari tugasnya saja kita bisa membayangkan bagaimana cara debt collector mendesak orang untuk membayar hutang.

Bahkan dari berbagai peristiwa, debt collector akan melakukan segala cara agar orang yang ditagih bisa membayar hutang.

Mungkin cara intimidatif dan kekerasan menjadi alternatif terakhir bagi para debt collector meskipun hal tersebut jelas salah dan mengandung unsur pidana.

Istilah debt collector sering kali diartikan sebagai penagih hutang yang memakai cara-cara intimidatif hingga kekerasan.

Kesan negatif tersebut muncul dari masyarakat yang sering kali melihat fenomena-fenomena debt collector melakukan hal tersebut.

Jika ditilik, istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari debt dan collector.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor dari Pemilik Di Jalan, Bikers Wajib Simak

Artinya, debt berarti utang dan collector berarti pengumpul atau penagih yang kemudian bila digabungkan berarti adalah penagih utang.

Lebih mudahnya, bahwa debt collector adalah individu atau sekumpulan orang yang memberikan jasa menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Menuru pengamat bisnis AH Sasongko, sebenarnya munculnya debt collector sudah terjadi hingga ribuan tahun lalu.

Saat itu, debt collector jaman dulu ditugaskan untuk melakukan penarikan pajak dari pemerintah serta penarikan utang atas individu dengan individu lain.

Seiring berjalannya waktu, lembaga keuangan seperti bank juga sering menggunakan jasa debt collector.

Umumnya bank atau pemberi kredit memiliki bagian collection atau pekerja yang bertugas menerima pengembalian kredit dari para debitur.

Namun, dalam penerapannya, sering ditemukan debitur yang mengabaikan kewajiban pembayaran kredit sekalipun pihak kreditur telah mengajukan perbaikan atau perubahan sistem kredit.

Sampai saat ini dasar hukum cara kerja debt collector masih menjadi perdebatan.

Baca Juga: OJK Sebut Debt Collector Banyak Berkeliaran dan Timbulkan Resah Masyarakar

Meski begitu aksi kekerasan dan cara-cara yang mengandung tindak pidana yang sering dilakukan para debt collector memang tidak dibenarkan.