Gridmotor.id - Sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah petugas Kepolisian bisa menilang anggota TNI di jalan?
Yang namanya berkendara pastinya harus mematuhi aturan lalu lintas.
Jika para pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas, apakah pihak kepolisian akan melakukan penilangan.
Kewenangan polisi dalam melakukan penilangan sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang menjadi pertanyaannya sekarang, bisakah polisi menilang anggota TNI manakala ia melanggar aturan lalu lintas.
Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.
Disiplin militer menurut undang-undang ini adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Adapun yang termasuk jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan
- perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Baca Juga: Joki Balap Liar Panik Setengah Mati Ada Razia, Kabur Buta Arah Tabrak Mobil Patroli
Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI termasuk dalam pelanggaran hukum disiplin militer.
Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Merujuk pada undang-undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur.
UU Nomor 25 Tahun 2014 juga menyebut yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada prajurit TNI adalah Ankum.
Atas dasar inilah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau menilang TNI.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh polisi sebatas memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI tersebut.
Pelanggaran lalu lintas oleh prajurit TNI di jalan dapat ditindak oleh Polisi Militer.
Oleh karena itu, Polisi Militer, Provos Polri, dan polisi lalu lintas rutin menggelar operasi gabungan untuk menjaring prajurit TNI, anggota polisi, maupun masyarakat umum yang melanggar peraturan.
Baca Juga: Polisi Tilang Pemotor yang Tak Memakai Helm, Eh Ternyata Bawa Obat Terlarang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah TNI Bisa Ditilang Polisi?"