Gridmotor.id - Kementrian Perhubungan (Kemnehub) resmi memberlakukan kenaikan tarif ojol pada hari ini (10/9/2022), berikut rinciannya.
Tarif baru ojol sudah resmi ditetapkan oleh pihak Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Rabu (7/9/2022) kemarin.
Perubahan tarif baru ojol ter sebut menyesuaikan harga BBM yang sudah dinaikkan lebih dulu oleh Pemerintah pada beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Dalam aturan baru tersebut, ada biaya potongan untuk aplikator yang dibebankan driver ojol sebesar 15 persen.
Semula, biaya potongan untuk aplikator yang dibebankan driver ojol sebesar 20 persen, hingga sebagian besar driver ojol menolak atas aturan tersebut.
"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Baca Juga: Driver Sebut Tarif Ojol yang Akan Naik 10 September Belum Sebanding dengan Harga BBM
Hendro mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif pada 10 September 2022.
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022",