Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor dari Pemilik Di Jalan, Bikers Wajib Simak

By Albi Arangga, Jumat, 9 September 2022 | 07:50 WIB

Ilustrasi motor hasil dari sitaan debt collector.

Gridmotor.id - Debt collector yang mewakili pihak leasing ternyata punya kewenangan mengambil motor secara paksa dari pemilik.

Debt collector sepertinya sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Para bikers pun juga dibuat was-was bila debt collector beraksi.

Terlebih bila ada bikers yang punya tunggakan cicilan kredit motor.

Masyarakat menganggap para debt collecetor melakukan tugasnya dengan semena-mena.

Seperti melakukan cara-cara intimidatif hingga berujung pada aksi kekerasan.

Belum lagi para debt collector melakukan aksinya di jalan hingga mengambil motor secara paksa dari pemilik.

Tentu saja menjadi pertanyaan yang menarik, bisakah debt collector mengambil motor secara paksa dari pemilik?

Baca Juga: Asal Mula Debt Collector Hingga Jadi Momok Menakutkan Bagi Masyarakat

Jadi, ada putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada intinya menjelaskan kalau kekuatan tugas debt collector pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Intinya dimaknai, "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Jika konsumen dan leasing sudah bersepakat tentang adanya masalah dari pembayaran kredit, maka debt collector yang mewaliki leasing bisa saja langsung mengambil motor.

Hal yang bisa dilakukan bikers yakni dengan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau negosiasi.

Meski begitu negosiasi yang dimaksud bukan berarti merubah ulang kesepakat konsumen denga pihak leasing.

Negosiasi yang dimaksud bisa saja meminta keringanan dan mencari solusi yang terbaik.

Debt collector saat menyita motor juga harus membawa dokumen maupun bukti lengkap jika ada konsumen yang terbukti melanggar kesepakatan.

Oleh sebab itu upaya esekusi penarikan motor yang dilakukan debt collector tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan prosedur hukum yang sudah disepakati.

Baca Juga: OJK Sebut Debt Collector Banyak Berkeliaran dan Timbulkan Resah Masyarakar

Jadi begitu bikers penjelasan menganai dasar hukum debt collector menarik paksa motor dari pemilik.