Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor dari Pemilik Di Jalan, Bikers Wajib Simak

By Albi Arangga, Jumat, 9 September 2022 | 07:50 WIB

Ilustrasi motor hasil dari sitaan debt collector.

Gridmotor.id - Debt collector yang mewakili pihak leasing ternyata punya kewenangan mengambil motor secara paksa dari pemilik.

Debt collector sepertinya sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Para bikers pun juga dibuat was-was bila debt collector beraksi.

Terlebih bila ada bikers yang punya tunggakan cicilan kredit motor.

Masyarakat menganggap para debt collecetor melakukan tugasnya dengan semena-mena.

Seperti melakukan cara-cara intimidatif hingga berujung pada aksi kekerasan.

Belum lagi para debt collector melakukan aksinya di jalan hingga mengambil motor secara paksa dari pemilik.

Tentu saja menjadi pertanyaan yang menarik, bisakah debt collector mengambil motor secara paksa dari pemilik?

Baca Juga: Asal Mula Debt Collector Hingga Jadi Momok Menakutkan Bagi Masyarakat

Jadi, ada putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada intinya menjelaskan kalau kekuatan tugas debt collector pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.