Gridmotor.id - Driver ojol katakan tarif ojek online yang akan naik tanggal 10 September nanti belum sebanding dengan harga BBM.
Kenaikan tarif ojol memang sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat, pasalnya kenaikan tarif ojol sempat ditunda sampai 2 kali.
Bahkan kenaikan tarif ojol pertama direncanakan sebelum harga BBM naik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Kenaikan tarif ojol itu berlaku pada Sabtu (10/9/2022) mendatang.
Adapun rincian kenaikan tarif ojol di zona II atau Jabodetabek adalah sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km (semula Rp 2.250/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.650/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200.
Baca Juga: Ratusan Ojol Di Banyumas Unjuk Rasa Tolak Harga Pertalite Naik