Bansos untuk Ojol Ditargetkan Cair Di Bulan Oktober Tahun Ini

By Harits Suryo, Kamis, 8 September 2022 | 13:30 WIB

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Gridmotor.id - Pemerintah targetkan bantuan untuk ojol dan nelayan akan cair pada bulan Oktober 2022.

Saat terjadi kenaikan BBM bersubsidi pemerintah janjikan akan membantu para driver online dan nelayan.

Bansos untuk ojek online atau ojol hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 12,4 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan.

Sebab, targetnya bansos bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.

Teknis penyaluran bansos untuk ojol hingga nelayan diatur oleh masing-masing pemda.

“Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Baca Juga: Ojol Diharuskan Bayar Karcis saat Hendak Menjemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.

Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Kemudian pemda wajib melakukan perubahan pada APBD 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022.

Sedangkan laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Nantinya, laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober, Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Programnya "