Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Kemudian pemda wajib melakukan perubahan pada APBD 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022.
Sedangkan laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Nantinya, laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober, Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Programnya "