Gridmotor.id - Sebelum kenaikan tarif, asosiasi ojol berharap Pemerintah berpihak pada driver ojol ketimbang aplikator.
Sebelum kenaikan tarif ojek online (ojol), asosiasi ojol berharap Pemerintah mengkaji kembali atuaran tarif ojek online (ojol) yang baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Igun mengaku bahwa sebenarnya pihaknya tidak menolak kenaikan tarif ojol yang diputuskan oleh Pemerintah.
“Sebenarnya kami bukan menolak kenaikan tarif, tapi kami menolak Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022.
"Dengan alasan, kami belum tahu besaran dari kenaikan harga BBM," tutur Igun Wicaksono.
"Tiba-tiba Kemenhub menaikan tarif secara sepihak tanpa ada pembicaraan dengan kami sebagai asosiasi,” ucap Igun sapaan akrab Igun Wicakono dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Tak hanya itu, Igun juga menyoroti biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh aplikator terlalu besar.
Sehingga Igun berharap, pemerintah diharapkan bisa memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen bagi mitra.
“Menurut kami sebagai asosiasi, berapapun kenaikan tarif tidak akan berpengaruh kepada driver ojolnya," ucap Igun.
Baca Juga: Para Driver Ojol Bersiap Aksi Unjuk Rasa Tanggapi Kenaikan Harga Pertalite Cs
"Hal ini karena potongannya terlalu besar 20 persen. Sehingga kami menuntut dengan menyatakan sikap bahwa biaya aplikasi harus diatur pemerintah dengan maksimal 10 persen," ungkap Igun.
Maka dari itu, ia berharap bahwa tarif baru yang ditentukan bisa seimbang antara kebutuhan dari penumpang, perusahaan penyedia aplikasi, serta stakeholder terkait.
“Jangan sampai penumpang terlalu berat, driver-pun juga terbantu dengan adanya penyesuaian tarif,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penundaan kembali terkait pemberlakuan tarif baru untuk ojol.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan implementasi kenaikan ojol kali ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Asosiasi Ojek Online Sebelum Ada Kenaikan Tarif"