Gridmotor.id - Sebelum kenaikan tarif, asosiasi ojol berharap Pemerintah berpihak pada driver ojol ketimbang aplikator.
Sebelum kenaikan tarif ojek online (ojol), asosiasi ojol berharap Pemerintah mengkaji kembali atuaran tarif ojek online (ojol) yang baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Igun mengaku bahwa sebenarnya pihaknya tidak menolak kenaikan tarif ojol yang diputuskan oleh Pemerintah.
“Sebenarnya kami bukan menolak kenaikan tarif, tapi kami menolak Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022.
"Dengan alasan, kami belum tahu besaran dari kenaikan harga BBM," tutur Igun Wicaksono.
"Tiba-tiba Kemenhub menaikan tarif secara sepihak tanpa ada pembicaraan dengan kami sebagai asosiasi,” ucap Igun sapaan akrab Igun Wicakono dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Tak hanya itu, Igun juga menyoroti biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen yang diberlakukan oleh aplikator terlalu besar.
Sehingga Igun berharap, pemerintah diharapkan bisa memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen bagi mitra.
“Menurut kami sebagai asosiasi, berapapun kenaikan tarif tidak akan berpengaruh kepada driver ojolnya," ucap Igun.