Cekcok di Jalan, Pemuda ini Kroyok Korban Hingga Meninggal Dunia

By Harits Suryo, Minggu, 4 September 2022 | 22:40 WIB

Polisi berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua remaja di kawasan Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Sabtu (3/9/2022).

Gridmotor.id - Terjadi cekcok di jalan dan tidak terima para pemuda ini kroyok korban hingga meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua remaja di kawasan Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan enam pelaku tersebut, DNHS, remaja 16 tahun asal Ketajen, Kecamatan Gedangan, meninggal dunia.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu malam kemarin. Korbannya dua orang, satu meninggal dunia,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (3/9/2022).

Para tersangka adalah EA (22), DA (24), MR, DR, dan FB. Mereka warga Gedangan, Sidoarjo. Sementara satu pelaku yang buron diketahui berinisial I, warga Sedati, Sidoarjo.

Pengeroyokan itu dipicu tersangka EA yang tersulut emosi hanya karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban DNHS yang berboncengan bersama temannya, LM saat pulang dari warung kopi (warkop).

Karena marah, tersangka langsung pulang memanggil teman-temannya dan mengatakan diadang oleh kedua korban.

“Mendengar omongan itu, teman-temannya langsung mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Salip Truk Berujung Maut di Palembang, Pemotor 19 Tahun Tewas Suzuki GSX Hancur Tak Tersisa

Setelah melakukan pengeroyokan, para tersangka meninggalkan korban begitu saja.

Korban LM yang melihat DNHS mengalami luka berat, kemudian mengantarkan pulang ke rumah mengendarai motor.

Karena korban tidak sadarkan diri, pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo. Namun, nyawanya tidak terselematkan setelah sempat menjalani perawatan medis.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil menangkap para pelaku penganiayaan tersebut.

Para tersangka sudah ditahan polisi. Mereka diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Tak Terima Jalur Motor Dipotong, Pemuda di Sidoarjo Ajak Teman Keroyok Remaja, Nyawa Tak Tertolong"