Gridmotor.id - Pemilik bengkel motor di Kabupaten Madiun terancam penjara hingga 20 tahun hanya karena sebuah ban motor.
Saat ini pemilik bengkel tersebut sudah diamankan oleh pihak Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun.
Adapun pemilik bengkel di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersebut berinisial ME (30),
Ia ditangkap kepolisian gara-gara ban motor yang ternyata terdapat isi narkoba jenis sabu.
ME kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah ban dalam motor di bengkelnya.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan menyatakan, polisi menyita 14,54 gram sabu dari penangkapan itu.
Narkoba itu disimpan di dalam ban dalam motor yang dijahit tersangka.
“Tersangka membungkus narkoba dalam kertas kemudian dimasukkan ke dalam ban dalam motor," ujar Rudy dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2022).
Baca Juga: Kapolsek Sukodono Positif Narkoba, Padahal Motornya Cuma Honda Scoopy
"Selanjutnya ban motor itu dijahit oleh tersangka agar tidak mencurigakan. Jumlah narkoba jenis sabu yang disimpan sebanyak 14,5 gram,” lanjutnya.
Pemilik bengkel terbukti menyimpan narkoba jenis sabu ke ban dalam motor.
ME mengaku, narkoba tersebut dititipkan temannya berinisial W.
Namun, berdasarkan uji urine, ME dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Narkoba itu diduga akan dijual dan diedarkan kembali kepada pengguna lainnya.
Namun, aksi ME gagal karena terlebih dulu diringkus polisi.
Tersangka ME dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, ME terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembunyikan Sabu di Ban Motor, Pemilik Bengkel di Madiun Terancam 20 Tahun Penjara"