Gara-gara Ban Motor, Pemilik Bengkel di Madiun Terancam Penjara 20 Tahun

By Albi Arangga, Jumat, 2 September 2022 | 08:02 WIB

Pemilik bengkel terancam penjara gara-gara ban (foto ilustrasi)

Gridmotor.id - Pemilik bengkel motor di Kabupaten Madiun terancam penjara hingga 20 tahun hanya karena sebuah ban motor.

Saat ini pemilik bengkel tersebut sudah diamankan oleh pihak Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun.

Adapun pemilik bengkel di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersebut berinisial ME (30), 

Ia ditangkap kepolisian gara-gara ban motor yang ternyata terdapat isi narkoba jenis sabu.

ME kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah ban dalam motor di bengkelnya.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan menyatakan, polisi menyita 14,54 gram sabu dari penangkapan itu.

Narkoba itu disimpan di dalam ban dalam motor yang dijahit tersangka.

“Tersangka membungkus narkoba dalam kertas kemudian dimasukkan ke dalam ban dalam motor," ujar Rudy dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2022).

Baca Juga: Kapolsek Sukodono Positif Narkoba, Padahal Motornya Cuma Honda Scoopy

"Selanjutnya ban motor itu dijahit oleh tersangka agar tidak mencurigakan. Jumlah narkoba jenis sabu yang disimpan sebanyak 14,5 gram,” lanjutnya.