Gridmotor.id - Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bikin debt collector langsung balik kanan hingga bikers jadi aman.
Tidak bisa dipungkiri aksi debt collector yang bertugas mewakili pihak leasing terkadang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih bila oknum debt collector tersebut sudah menggunakan cara-cara intimidatif hingga melakukan aksi kekerasan.
Hingga akhirnya debt collector sering menarik motor secara paksa dari pemilik.
Namun hal tersebut sepertinya akan menjadi sulit bila debt collector melakukan aksi tidak terpuji kepada nasabah.
Hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru untuk debt collector agar enggak bisa asal mengangkut motor kreditur.
Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Baca Juga: Cara Lolos Pengajuan Kredit Motor Bebas Ancaman Debt Collector
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito pun meberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Ia juga mengatakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum.
"Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.
Meski begitu, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Alasan Mata Elang Jadi Istilah Untuk Debt Collector, Banyak yang Belum Tahu
Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat.
Hal ini dapat terjadi dan tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar.
"Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," ujar dia.
Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan.
"Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers pada bulan April lalu.
Baca Juga: Debt Collector Bisa Langsung Sita Motor Secara Paksa, Simak Penjelasan Leasing