Solo Resmi Berlakukan Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Roda Empat

By Harits Suryo, Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:15 WIB

Pada tahun 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia ditargetkan sudah menggunakan plat nomor putih.

Menurutnya, pergantian dari pelat hitam ke pelat putih tidak akan dikenakan biaya.

Nanti masyarakat hanya harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Penggantian nopol dasar putih nantinya tidak dipungut biaya selain PNBP," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk Kota Solo sendiri stok pelat dasar hitam sudah habis. Oleh karena itu, pergantian akan diarahkan ke pelat putih.

"Sekitar 1 bulan masih ada 2.000an itu yang putih, kalau yang pelat hitam sudah habis. Jadi nanti setiap saat nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah berkurang stoknya," tandasnya.