Gridmotor.id - Kota Surakarta resmi memberlakukan perubahan warna dasar hitam pelat nomor menjadi putih hanya untuk roda empat.
Belum banyak daerah yang meresmikan pemberlakukan pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih.
Diawali dengan beberapa daerah yang meresmikan pelat nomor putih ini lalu sekarang sudah mulai meluas ke daerah Solo.
Satlantas Polresta Solo telah mendistribusikan pelat nomor berwarna putih per bulan Agustus baik untuk roda empat maupun roda dua.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan wilayah hukum untuk kendaraan roda 4 pelat putih mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022.
"Kendaraan roda empat itu tanggal 9 kemarin baru kita terima kemudian kita distribusikan ke kita tanggal 10 langsung kita cetak untuk dilayani ke masyarakat. Sedangkan roda dua baru tanggal 15 diterima dan 16 nya didistribusikan," jelasnya, Senin (29/8/2022).
Agus mengatakan, meski pelat putih sudah didistribusikan. Sementara, untuk pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan.
"Jadi pelat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku jadi tidak bakalan ditindak. Jadi warga yang belum waktunya ganti nopol ya tidak usah ganti karena masih berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Pro Kontra Kenaikan Tarif Ojol
Menurutnya, pergantian dari pelat hitam ke pelat putih tidak akan dikenakan biaya.
Nanti masyarakat hanya harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Penggantian nopol dasar putih nantinya tidak dipungut biaya selain PNBP," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk Kota Solo sendiri stok pelat dasar hitam sudah habis. Oleh karena itu, pergantian akan diarahkan ke pelat putih.
"Sekitar 1 bulan masih ada 2.000an itu yang putih, kalau yang pelat hitam sudah habis. Jadi nanti setiap saat nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah berkurang stoknya," tandasnya.