Doni mengatakan, saat ini penyidik telah menerima laporan korban terkait insiden keributan tersebut. "Sudah. Korban sudah membuat laporan," ucap Doni.
Hingga kini, polisi menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan tersebut dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Anggota kami sedang lidik di lapangan," ucap Doni.
Pelaku bisa dijerat asal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan.