Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik oleh Asosiasi Ojol

By Harits Suryo, Senin, 29 Agustus 2022 | 16:25 WIB

Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022).

Gridmotor.id - Batalnya kenaikan tarif ojol yang harusnya diresmikan hari ini malah disambut baik oleh Asosiasi ojek daring Garda Indonesisa.

Kenaikan tarif ojol yang menimbulkan beberapa polemik batal diresmikan hari ini.

Sebelumnya tarif ojol direncanakan naik dari tanggal 14 Agustus 2022 dan diundur hingga 29 Agustus 2022 akan tetapi kembali diundur.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojol.

"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Igun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar pemberlakuan tarif baru ojek online ditunda.

Alasannya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor No.KP 564 tahun 2022 belum mewakili para pengemudi ojek online, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja, kami keberatan atas hal ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Igun meminta agar Kemenhub melakukan kajian untuk menerbitkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada pemerintah daerah/provinsi.

Baca Juga: Cara Lolos Pengajuan Kredit Motor Bebas Ancaman Debt Collector

Agar pemerintah daerah menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan asosiasi di daerah masing-masing.

Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melihat, keputusan Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojol sebetulnya tidak menguntungkan karena kenaikan tarif itu begitu besar.

“Dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp1.000, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online,” katanya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah seharusnya agar ditinjau ulang.

Sejumlah pihak, juga meminta kenaikan tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik Asosiasti Pengemudi Ojek Daring, Ini Alasannya"