Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik oleh Asosiasi Ojol

By Harits Suryo, Senin, 29 Agustus 2022 | 16:25 WIB

Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022).

Agar pemerintah daerah menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan asosiasi di daerah masing-masing.

Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melihat, keputusan Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojol sebetulnya tidak menguntungkan karena kenaikan tarif itu begitu besar.

“Dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp1.000, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online,” katanya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah seharusnya agar ditinjau ulang.

Sejumlah pihak, juga meminta kenaikan tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik Asosiasti Pengemudi Ojek Daring, Ini Alasannya"