Gridmotor.id - Driver ojol harus siap-siap bila harus kehilangan pelanggan mengingat tarif baru ojol akan berlaku pada 29 Agustus 2022.
Tentu saja kenaikkan tarif ojol ini bisa jadi buah simalakama bagi driver ojol itu sendiri.
Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat atas ojol dinilai cukup tinggi dan diprediksi akan berpengaruh besar bilamana tarif ojol baru berlaku.
Hal tersebut berdasar hasil survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia.
Menurut Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara, mayoritas 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojek online tersebut.
"Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah, dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai," ujar Rumayya dalam keterangan tertulisnya (27/8/2022).
Dalam riset mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp 500 sampai Rp 3.000 untuk setiap perjalanan ojek online.
Rumayya pun menilai, kalau dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar tambahan biaya sebesar Rp 1.000 sampai Rp 20.000 per hari atau maksimal sekitar Rp 1.600 per km.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Berlaku 29 Agustus 2022, Berikut Besaran Tarifnya
Padahal, tambahan tarif sebagaimama yang tercantum Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp 2.800 hingga Rp 6.200 per km.