Gridmotor.id - Mulai 29 Agustus 2022 besok, mulai berlaku kenaikan tarif ojol, berikut besaranya.
Adapun tarif baru ojol ini diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Kenaikan tarif ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pasca 25 hari setelah ditetapkan, aturan tersebut harus belaku dan jatuh pada tanggal 29 Agustus mendatang
Di dalam aturan tersebut juga telah memuat rincian tarif ojol per Km yang dibagi berdasarkan zonasi.
Aturan baru ini berlaku bagi seluruh perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat tiga zonasi penerapan tarif ojek online, yaitu:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berdasarkan aturan baru Kemenhub, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Baca Juga: Asosiasi Driver Ojol Malah Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibatalkan, Kenapa Nih?
Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Daftar Tarif Ojol
Simak rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 29 Agustus, Cek Tarif Ojol Termurah dan Termahal"