Gridmotor.id - Orang tua yang membuang bayi di Salatiga ini berhasil ditangkap Polisi berkat aplikasi pesananan ojek online.
Polisi menangkap dua pelaku pembuangan bayi tak berdosa yang telah menggegerkan warga Salatiga.
Dua pelaku tersebut merupakan sepasang kekasih yakni DA (23) warga Tangen, Kabupaten Sragen dan ibu bayi tersebut NPS warga Serengan, Kota Surakarta.
DA ditangkap di kos daerah Banjarsari Kadipiro, Mojosongo, Surakarta dan NPS ditangkap di Kelurahan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (17/8/2022).
Awalnya, DA mengaku tidak mengetahui pacarnya hamil.
"Saya tidak tahu karena tidak diberi tahu. Selama ini semua baik-baik saja dan normal, masih sering juga pulang ke rumah," kata dia.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, NPS melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi kosnya.
Bahkan dia juga memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting.
DA sempat dihubungi NPS pada Senin (8/8/2022) untuk memberitahu bahwa dirinya mengalami sakit perut.
Baca Juga: Sakti, Emak-emak Bawa Kabur Motor Hanya Hitungan Detik di Showroom Motor Bekas
Keesokan harinya, DA berangkat dari Solo menuju Salatiga untuk siaga dan antisipasi jika dibutuhkan NPS.
Tiba pukul 20.00 WIB, DA masuk ke kamar kos dan melihat NPS menggendong bayi.
"Mereka lalu berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orangtua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut," kata dia.
Mereka lalu keluar kos naik Yamaha Lexy AD 4746 BLE menuju arah Bawen.
"Tapi kemudian mereka kembali lagi ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah yang beralamatkan di Kampung Prampelan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga," jelas dia.
Kasus tersebut berhasil diungkap dari pembelian popok bayi dariaplikasi ojek online.
Selain popok, barang bukti yang ada di lokasi adalah kemeja flanel yang digunakan untuk menutupi tubuh bayi laki-laki tersebut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, setelah mendapat informasi adanya penemuan bayi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Kita meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi. Ada tiga orang yang dimintai keterangan," kata dia.
Selain keterangan saksi, anggota juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
"Pembelian dilakukan melalui aplikasi dan menggunakan jasa driver ojek online. Pada hari itu, ada tiga pembelian pampers menggunakan aplikasi," jelas dia.
Pelaku ditangkap polisi setelah tujuh hari pembuangan bayi laki-laki tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Menyesal Buang Bayi dan Minta Maaf ke Warga Salatiga"