Menurutnya, penyitaan motor secara paksa bisa dilakukan dengan harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur," ujar Wawan.
Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., juga tutur memberikan penjelasannya.
Menurutnya, penyitaan motor secara paksa bisa dilakukan bila ada pelanggaran dari pemilik motor asal tidak menggunakan cara-cara kekerasan.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ujarnya.
Belakangan sering terjadi kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan leasing FIF atau rekanan mitra penagih.
Setia Budi selaku Operation Director FIFGROUP mengatakan, dalam melakukan penagihan ke debitur pihaknya mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
Karena itu pihaknya selalu mengimbau kepada debitur FIF agar selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaannya.
Baca Juga: Pengendara Motor Dianiaya Debt Collector di Kelapa Gading Padahal Cicilan Tidak Nunggak
"Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP,” kata dia.
Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), industri multifinance pembiayaan roda dua mengalami pertumbuhan pesat sebesar 30,92 persen pada nilai penyaluran pembiayaan (amount finance) menjadi Rp208,82 triliun di semester I-2022 dibanding periode sama tahun 2021 yang hanya mencapai Rp159,50 triliun.
Sedangkan rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) di industri multifinance menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi perbaikan sebesar 0,72 persen menjadi 2,81 persen pada Semester I-2022 dibanding Desember 2021 yang mencapai 3,53%.
Meskipun terjadi penurunan, angka tersebut masih tergolong cukup besar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyitaan Motor oleh Leasing Bisa Dilakukan Jika Terjadi Wanprestasi oleh Debitur