Awas, Ternyata Motor Bisa Diambil Paksa Debt Collector yang Mewakili Pihak Leasing

By Albi Arangga, Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi debt collector yang mewakili pihak leasing bisa saja mengambil motor secara paksa dari pemilik.

Grdimotor.id - Lewat debt collector, pihak leasing bisa mengambil paksa motor dari pemilik.

Sering kali diartikan debt collector bertindak jahat manakala mengambil motor dari pemilik secara paksa.

Bahkan tak jarang debt collector jadi sasaran amukan massa lantarn membela pemilik motor.

Tentu saja kalau debt collector sebenarnya, tidak sembarangan mengambil motor paksa secara paksa.

Jikalau ada, maka hal tersebut bisa dikatakan modus jadi debt collector atau sekedar penipuan.

Padahal debt collector tersebut bertugas mewakili pihak leasing.

Dan penyitaan motor secara paksa bisa terjadi manakala ada pemilik motor yang melanggar janji kepada pihak leasing terkait dengan perjanjian pembelian motor secara kredit.

Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H, memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Marak Aksi Penarikan Motor Oleh Debt Collector, Polisi Cimahi Turun Tangan

Penjelasannya tersebut ia sampaikan di talkshow Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang diselenggarakan perusahaan pembiayaan FIF pada beberapa waktu lalu.