Simpang Siur Motor Wajib Daftar MyPertamina Untuk Beli Pertalite, Pertamina Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Ilustrasi pemotor saat beli BBM Pertalite di SPBU.

Gridmotor.id - Pihak Pertamina memberikan penjelasan menyusul adanya simpang siur mengenai motor yang wajib daftar MyPertamina saat beli Pertalite.

Pertamina masih melakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Untuk bisa membeli BBM Pertalite, para konsumen wajib sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Aplikasi tersbeut ditujukan kepada konsumen yang akan membeli Pertalite untuk kendaraan roda empat.

Namun muncul kabar yang simpang siur mengenai adanya kewajiban bagi pemotor untuk mendafatar di MyPertamina jika ingin bisa beli Pertalite.

Jika aturan tersebut untuk pemotor, maka mereka harus melakukan scan QR Code sebelum membeli Pertalite.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, pun memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, bahwa penerapan aplikasi MyPertamina itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat saja.

Baca Juga: Harga Pertalite Direncanakan Naik, Masyarakat Panik Hingga Antrean Mengular Dii SPBU

“Motor kan enggak, hanya roda empat,” ujar Eko, dikutip dari Kompas.com. Selasa (23/8/2022).

Eko menambahkan, kendaraan roda empat pun tidak harus mengunduh aplikasi MyPertamina saat mengisi BBM bersubsidi.

Hanya saja, kata dia, pemilik mobil harus melakukan pendaftaran ke laman subsiditepatmypertamina.id untuk membeli Pertalite atau Solar.

“Nanti kan dapat QR Code, bisa dipakai,” ucap Eko.

Sebelumnya, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar kabarnya akan diimplementasikan di seluruh Pulau Jawa.

Tidak terkecuali DKI jakarta dan sekitarnya pada September 2022.

Pembatasan tersebut melalui pandaftaran di aplikasi MyPertamina agar penyaluran BBM tepat tujuan.

Tahap awal uji coba ini telah dilakukan sejak Senin (1/7/2022) di lima provinsi.

Baca Juga: Apakah Harga Pertalite jadi Rp 10.000 per Liter ? Ini Penjelasan Pertamina

Rinciannya, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Denpasar, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, dan Kota Sukabumi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perlukah Pengendara Motor Daftar Aplikasi MyPertamina?"