Modus Pura-pura Jadi Ojol Ternyata Pria Ini Pengedar Obat-obatan Terlarang

By Harits Suryo, Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Ilustrasi obat terlarang

Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi meringkus YER di kawasan Muja-muju, Umbulharjo.

YER berusia 27 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai driver ojol atau ojek online.

Barang yang disimpang sang ojol ternyata lebih banyak dari mahasiswa tersebut.

Dari penangkapan YER Polisi menyita 3.700 butir Pil Yarindo , satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 642.000.

"Tersangka RN dan YER disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Bersekongkol dengan Drivel Ojol, Mahasiswa di Yogya Edarkan Pil Yarindo"