Pertama, mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan kedua Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN).
Tarif tersebut tertulis untuk kendaraan roda dua, empat atau lebih.
Tarifnya, Rp 100.000 untuk motor atau roda tiga yang ingin membuat baru maupun perpanjang.
Sementara roda empat atau lebih dikenaiakn biaya Rp 200.000, tarif tersebut buat STNK dan TNKB LBN.
"Maksudnya itu, kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya," sambungnya.
Sekadar informasi, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.
Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Urus Surat-Surat Motor Baru di Samsat Kini Cuma Sehari, Para Calo Dibikin Iri
STNK ini menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah.
Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.
Surat ini jangan sampai lupa atau ketinggalan karena jika mendapatkan masalah di jalan, kalian bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.