Gridmotor.id - Orang dari negara lain bisa masuk ke Indonesia jika punya STNK ini.
Adapun STNK tersebut yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN).
Mengapa pihak berwenang dalam hal ini polisi bisa menerbitkan STNK-LBN?
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, di bagian darat, negara Indonesia berbatasan dengan beberapa negara lain.
"Jadi Indonesia itu punya banyak perbatasan dengan negara lain," ungkap Priyanto.
Orang yang memiliki STNK tersebut akan dikenai biaya khusus.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Belum Tentu Jadi Motor Bodong, Begini Kata Polisi
Terdapat dua poin yang juga belum diketahui banyak orang.